Salin Artikel

Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Demikian diungkapkan Andi dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal-pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

"Pemerintah sekarang, penegak hukum, tidak mengerti hukum. Profesor hukum pun ada juga yang tidak mengerti pasal-pasal makar. Jadi sekarang sering salah dimengerti soal makar itu (oleh penegak hukum)," ujar Andi.

Ketidakmengertian arti makar itu diwujudkan dalam sejumlah tindakan terhadap orang-orang yang dituduh akan melakukan aksi makar. Andi tak merinci kasus makar mana yang dinilai buah dari ketidakmengertian aparat hukum itu.

(Baca: Negara Dinilai Bisa Tangkap Orang Pakai Pasal Makar, tetapi...)

Andi menegaskan, wujud perbuatan makar yang seharusnya sudah dapat ditindak oleh aparat hukum, misalnya mobilisasi alat utama sistem persenjataan atau mobilisasi pasukan dengan tujuan mengganti pemerintah yang sah.

"Kalau sudah jalan tank-tanknya, pasukan sudah ada di dekat Istana, itu sudah termasuk percobaan kudeta. Jelas kan?" ujar Andi.

Di luar itu, katanya, belum bisa dikategorikan sebagai tindak makar dan tidak layak dikenakan hukuman pidana.

"Kalau cuma omong-omong, kita mau ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Itu ide orang, enggak bisa dihukum. Entah MPR nanti mau terima atau tidak itu urusan lain lagi. Kalau bikin kericuhan dan kerusuhan, baru," lanjut dia.

(Baca: Di Balik Kata "Gebuk" dari Lisan Jokowi...)

Meski demikian, Andi tidak menyalahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum. Ia mengakui, pasal makar dalam KUHP memang butuh bab soal penjelasan, aktivitas apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan makar.

"Pengertian makar yang perlu dimengerti (dijelaskan), lalu dikuliahi ke orang-orang, ini loh namanya makar. Ada niat, sudah laksanakan niat. Bukan dirumah, pikir-pikir atau omong-omong, bukan," ujar Andi.

Sidang uji materi pasal makar tersebut sendiri diajukan oleh pemohon bernama Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga dan kawan-kawan. M

ateri yang diujikan, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, 110 KUHP yang disebut para pemohon sebagai pasal-pasal makar. Permohonan uji materi itu diketahui teregistrasi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017 dan 7/PUU-XV/2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/01/13434511/saksi--pemerintah-aparat-hingga-profesor-hukum-tak-paham-pasal-makar

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke