Salin Artikel

Di Sidang MK, Yusril Bandingkan Perppu Terorisme dengan Perppu Ormas

Yusril pun membandingkan Perppu Ormas yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diterbitkan setelah peristiwa Bom Bali.

"Pada waktu terjadi peristiwa Bom Bali, semua aparat penegak hukum kita kebingungan karena materi di KUHP tidak meng-cover kejahatan yang disebut dengan terorisme," ujar Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

"Yang ada adalah kejahatan konvensional seperti pembunuhan, pembunuhan berencana dan sebagainya dan adanya Undang-Undang Darurat tahun 1954 tentang Bahan Peledak," kata dia. 

Menurut Yusril, hal inilah yang mendorong pemerintah menerbitkan Perppu Terorisme.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pasca-penerbitan Perppu Terorisme, aparat keamanan langsung bergerak menangkap orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana khusus tersebut.

"Perppu Terorisme diumumkan pada jam 01.30 dini hari, dan pagi-pagi, semua, TNI dan polisi, bergerak menangkapi mereka yang disangka terlibat dalam terorisme," kata Yusril.

Namun, lanjut Yusril, hal berbeda justru ditunjukkan pemerintah dalam menanggapi HTI yang dinilai mengancam. Pembubaran HTI dilakukan sekitar 10 hari setelah Perppu Ormas diterbitkan.

Fakta tersebut, menurut Yusril, menimbulkan pertanyaan apakah penerbitan Perppu Ormas memang dalam situasi genting.

"Kalau mereka (HTI) pemberontak, mereka akan memberontak dalam waktu 10 hari itu. Kalau anti-Pancasila, bisa diruntuhkan Pancasila itu dalam 10 hari (pasca-penerbitan perppu)," kata mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI adalah yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/26/17165521/di-sidang-mk-yusril-bandingkan-perppu-terorisme-dengan-perppu-ormas

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke