Salin Artikel

Dua Terdakwa E-KTP Dihukum Bayar Uang Pengganti 550.000 Dollar AS

Majelis hakim juga berkeyakinan bahwa keduanya ikut mendapat keuntungan dari hasil korupsi.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa, agar membayar uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang diterima masing-masing.

Irman dan Sugiharto divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

"Majelis berpendapat penjatuhan pidana pokok, denda dan uang pengganti adalah tepat dan adil," ujar anggota majelis hakim Anshori Saifuddin saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Menurut hakim, dalam kasus ini Irman diperkaya sebesar 500.000 dollar AS. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 50.000 dollar AS.

Namun, dalam proses penyidikan kedua terdakwa telah menyerahkan sebagian keuntungan yang mereka terima kepada KPK.

Beberapa aset dan uang yang terdakwa telah dikirimkan ke rekening KPK.

(baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)

Irman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dikurangi 300.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Irman akan disita.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

(baca: Pertemuan Terdakwa dengan Novanto Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)

Sementara itu, Sugiharto diwajibkan membayar uang pengganti 50.000 dollar AS dikurangi 30.000 dollar AS dan dikurangi satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Sugiharto akan disita.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/14123031/dua-terdakwa-e-ktp-dihukum-bayar-uang-pengganti-550.000-dollar-as

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke