Salin Artikel

"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

Pasalnya, sejak Perppu tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2017, tidak ada satu pun ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

"Sudah satu minggu Perppu (ormas) ini diberlakukan, lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya itu ada di mana? Saya heran juga," ujar Yusril, saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa.

Sementara, sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan unsur kegentingan yang memaksa.

Ketiga parameter tersebut adalah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada, dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.

Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi ketiga parameter itu karena UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah memadai jika pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas.

"Pertanyaannya apakah UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memadai? Itu lebih dari memadai," kata dia.

Pakar Hukum Tata Negara itu mencontohkan, terkait pemenuhan unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saat itu, kata Yusril, KUHP belum mengatur pasal mengenai tindak pidana terorisme.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tidak memiliki payung hukum untuk menuntaskan kasus serangan teror bom di Bali.

"Nah kalau itu, hal ikhwal kegentingan yang memaksanya itu jelas. Sekian banyak turis mati," kata Yusril.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Ia juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan  diganti dengan ideologi lain. apakah tidak genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak NKRI?" kata Wiranto saat memberikan keterangan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/05171231/-perppu-terbit-tetapi-tak-ada-ormas-yang-dibubarkan-unsur-kegentingannya-di

Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke