"Nanti kan perlu ada bukti tertulis, katakan lah seperti itu, dari institusi penegakan hukum tentang penetapan seseorang jadi tersangka," kata Wakil Ketua MKD DPR, Sariffudin Sudding saat dihubungi, Senin (17/7/2017).
MKD, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan kasus Novanto di KPK.
"Kan sudah masuk dalam ranah hukum ya, kita lihat perkembangannya. Saya kira nanti akan kami ikuti proses, perkembangannya di KPK," ucap Politisi Partai Hanura itu.
(Baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
(Baca: Lika-liku Setya Novanto dan Kasus-kasus Korupsi yang Diusut KPK)
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/22354231/mkd-pantau-perkembangan-kasus-setya-novanto-di-kpk