Eko menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Setelah berdiskusi dengan penasehat hukum dan sesuai pendirian saya sendiri, saya menerima putusan yang baru saja dibacakan," ujar Eko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017).
Eko divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Eko mau berterus-terang, mau mengakui perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Eko juga telah menyerahkan uang yang ia terima kepada KPK.
Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.
Baca: Hakim Tolak Permohonan 'Justice Collaborator' Pejabat Bakamla
Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/13023411/divonis-4-tahun-pejabat-bakamla-tak-akan-ajukan-banding-