Hal itu terkait kaburnya dua narapidana Lapas Nusakambangan beberapa waktu lalu.
"Sekarang sedang diteliti. Kalau ada kesalahan petugas pasti ditindak. Inspektur akan memeriksa itu disamping Kakanwil akan mengirimkan tim," ujar Yasonna, di sela rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Ia menduga, kaburnya napi itu karena pada momentum Lebaran biasanya setiap orang ingin bebas dan berkumpul bersama keluarga.
Baca: Dua Napi yang Kabur dari Lapas Besi Nusakambangan Tertangkap
Apalagi, jika telah lama mendekam di penjara.
Selain itu, Kemenkumham juga kekurangan personel di Lapas. Ia memastikan akan menindak tegas jika ada pihak yang terbukti melakukan kesalahan.
"Dipecat. Kalau tindak pidana, dipidana. Seperti di Riau, kepala pengamanan itu sudah ditahan Polda. Misal, pungli, ada buktinya, pidana suap. Kalau administrasi dipecat atau turun pangkat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dua narapidana (napi) bernama Hendra bin Amin dan Agus Triyadi bin Masimun dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (9/7/2017) siang.
Kedua napi kasus pencurian dengan masa pidana lebih dari 10 tahun ini diduga melarikan diri dengan cara menjebol plafon dan genteng di atas kamar mandi yang rusak di dalam kompleks kamar tahanan.
Namun, pada Minggu (9/7/2017), petugas berhasil menangkap Agus Triyadi bin Masimun, salah satu narapidana (napi) yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/19222001/dua-napi-nusakambangan-kabur-petugas-lapas-terancam-sanksi