Dengan Perppu tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih mudah membubarkan organisasi masyarakat yang dinilai anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, Perppu itu bukan diarahkan untuk mencederai keberadaan ormas berbasis Islam.
"Tidak sama sekali diarahkan untuk mencederai keberadaan atau mendiskreditkan ormas Islam. Apalagi Perppu dianggap mendiskreditkan masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, sama sekali tidak," ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
"Perppu ini betul diarahkan untuk kebaikan. Perppu justru diarahkan untuk merawat persatuan dan kesatuan," lanjut dia.
Wiranto menegaskan, perppu tersebut bukan untuk membatasi ormas dan bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah.
(baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)
Oleh sebab itu, Wiranto meminta seluruh elemen masyarakat untuk menerima Perppu tersebut dengan bijak dan tenang.
"Ayo masyarakat, pakar, pengamat dan tokoh masyarakat. Mari kita terima ini sebagai sebuah kenyataan, terima dengan tenang, dengan pertimbangan rasional bahwa mau tidak mau (Perppu Nomor 2/2017) harus dikeluarkan karena alasan yang mendesak," ujar Wiranto.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/12362711/wiranto--perppu-ormas-bukan-untuk-diskreditkan-umat-islam