Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat UU ke MK, Penjual Cobek Harap Tak Ada Warga yang Senasib Dirinya

Kompas.com - 05/07/2017, 18:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tajudin bin Tatang Rusmana, pria asal Padalarang, Jawa Barat yang sehari-harinya menjual cobek ingin persoalan hukum yang menjerat dirinya segera selesai. Lebih dari itu, ia berharap tidak ada warga yang bernasib serupa.

“Ya inginnya cepat beres, kan punya keluarga. Harus (memenuhi ) tanggung jawab sama keluarga, punya bayi, anak yang masih sekolah, kalau begini kan sehari-hari bagaimana,” tutur Tajudin usai menjalani sidang uji materi di Mahkamah Kostitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Tajudin menjelaskan bahwa dirinya ditangkap polisi lantaran dinilai telah mempekerjakan anak-anak, yakni Cepi dan Dendi. Kedua anak-anak itu sebenarnya keponakan Tajudin.

“Waktu penangkapan itu hari Rabu, Tanggal 20 bulan April 2016,” kata Tajudin.

Dipersidangan, Jaksa menjerat dirinya dengan Pasal 2 Ayat 1 UU 21/2017 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 88 UU 35/2014 juncto Pasal 64 KUHP. Adapun tuntutan hukuman terhadap dirinya, yakni 3 tahun dari maksimal 15 tahun penjara.

Pada Januari lalu, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin. Hakim menilai Tajudin tidak terbukti mengeksploitasi anak sebagaimana tuduhan Jaksa.

(Baca: Ketika Penjual Cobek Jalani Sidang Uji Materi di MK...)

Hakim mempertimbangkan aspek sosiologis, bahwa anak-anak sudah terbiasa membantu orang tuanya. Namun selama proses hukum berjalan, Tajudin harus merasakan hidup di balik jeruji. Proses ini djialaninya sekitar selama sembilan bulan.

Saat ini persoalan hukum Tajudin belum selesai. Ketua LBH Keadilan selaku kuasa hukum Tajudin, Abdul Hamim Jauzie mengatakan, Jaksa mengajukan kasasi atas putusan hakim. Hal ini menjadi ancaman karena sewaktu-waktu bisa saja Tajudin kembali menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

“Itu rupanya SOP, Jaksa wajib mengajukan kasasi. Potensi pidana tetap ada. Sayangnya dari Januari sampai sekarang berkas pengajuan kasasi belum dikirim ke Mahkamah Agung, masih ada di Pengadilan Negeri, karena biasanya sebelum dikirim ke MA kami akan dipanggil untuk memeriksa berkas,” kata Hamim.

Hamim menilai, kasus Tajudin sedianya menjadi contoh bahwa keberadaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2017) berpotensi merugikan hak konstitusi warga negara. Hal inilah menjadi alasan pihaknya mengajukan uji materi.

(Baca: Kisah Anak-anak Penjual Cobek dari Padalarang)

Oleh karena itu, menurut Hamim, MK lebih mempertegas apa yang dimaksud dengan tindakan eksploitasi terhadap orang lain.

“Sebagai pintu masuk awal perkara, ini (yang dilakukan Tajudin) dianggap tercela atau tidak. Karena yang Pak Tajudin lakukan, di kampungnya ini sangat mulia karena ikut membantu warga,” kata Hamim.

Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Pertimbangkan Ridwan Kamil untuk Pilkada Jakarta, Demokrat: Anies Tak Masuk Radar Kami

Nasional
Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Skenario Sikap Politik Partai Banteng

Nasional
Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan 'Presidential Club'...

Kala Prabowo Koreksi 2 Istilah Sekaligus, Makan Siang Gratis dan "Presidential Club"...

Nasional
Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Mencuat Usulan Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta dari Internal, PKS Segera Bahas

Nasional
Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Pengusaha Tambang Gugat KPK Usai Jadi Tersangka di Kasus Gubernur Maluku Utara

Nasional
KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

KPK: Sekjen DPR Deklarasikan Diri Jadi Tersangka karena Gugat Praperadilan

Nasional
Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jemaah Haji Rusak Lagi, Kemenag: Kita Tegur Keras!

Nasional
Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Beraktivitas di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Kekagetan Golkar Usai Bobby Nasution Lebih Pilih Gerindra, padahal Sempat Lempar Kode

Nasional
Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Sudirman Said Siap Lawan Anies pada Pilkada, Sindir soal Jakarta Dijadikan Batu Loncatan

Nasional
Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Pembukaan Rakernas PDI-P, Megawati Bakal Sampaikan Pidato Politik Pertamanya Setelah Pilpres 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Nasional
Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Puisi Komarudin Watubun Jelang Rakernas PDI-P: Hai Banteng yang Gagah Perkasa, Jangan Jadi Pengkhianat!

Nasional
Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com