JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengecam penyerangan terhadap personel kepolisian di Medan, Sumatera Utara, Minggu (25/6/2017).
PDI-P akan mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Kami mengutuk keras upaya-upaya yang menyerang aparat penegak hukum tersebut," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kediaman Ketua Umum PDI-P, Jalan Teuku Umar, Jakarta.
Menurut Hasto, upaya penyerangan terhadap polisi dan teror kepada masyarakat telah menjadi ancaman nyata. Untuk itu, semua pihak harus terlibat dalam mendukung aparat penegak hukum.
Hasto mengatakan, polisi juga memerlukan dukungan dalam melaksanakan penegakan hukum, misalnya, dengan penguatan terhadap undang-undang terorisme.
"Tentu saja kami akan berdialog bersama-sama. Mana hal-hal yang belum selesai, kami akan tuntaskan bersama di dalam pembahasan RUU Terorisme," kata Hasto.
Sebelumnya, pos penjagaan di Markas Polda Sumatera Utara diserang dua orang yang diduga pelaku terorisme. Satu polisi gugur setelah ditikam pelaku, sedangkan satu pelaku penyerangan tewas setelah ditembak polisi, satu pelaku lainnya kritis.
(Baca juga Kronologi Penyerangan Markas Polda Sumut oleh 2 Terduga Teroris)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengungkapkan kronologi penyerangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, dua anggota piket Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir E Ginting secara tiba-tiba diserang oleh dua orang pelaku ketika berada di Pos II.
Penyerangan terhadap polisi juga terjadi sebelumnya di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Saat itu, ada tiga polisi yang gugur dalam peristiwa ledakan bom.