Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, Kemenko PMK Targetkan 86 Juta Pekerja Ikut Jaminan Sosial

Kompas.com - 20/06/2017, 20:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Satya Sananugraha mengatakan kementeriannya menargetkan sebanyak 86 juta pekerja sektor formal dapat mengikuti jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga Mei 2017 peserta aktif dan non aktif BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 47 juta pekerja. Jumlah ini dinilai masih jauh dari target pemerintah.

"(Target) 86 juta di 2019," kata Satya, saat ditemui usai acara buka puasa bersama media, di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).

Satya berharap, semakin banyak pekerja yang mengikuti jaminan sosial maka semakin bagus. Namun, dirinya melihat, belum banyak pekerja yang ikut jaminan sosial lantaran belum teredukasi mengenai keuntungan memiliki jaminan sosial.

Tak hanya para pekerja, pengusaha juga dinilai belum punya pemahaman soal hal ini.

(Baca: Tunggakan 3 Daerah Ini ke BPJS Kesehatan Capai Puluhan Miliar)

"Kalau (kendala) kemarin itu literasi tentang sistem jaminan asuransi ketenagakerjaan yang masyarakat belum tahu. Jadi masyarakat belum sadar sepenuhnya bahwa keuntungan ikut program itu seperti apa. Nah, bukan masyarakat aja, termasuk mungkin pemilik perusahaannya atau pimpinan institusi. Mungkin seperti itu," ujar Satya.

Karenanya, hari ini Kemenko PMK bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program penghargaan bagi pengusaha dan pemerintah daerah yang aktif mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tujuannya agar kedua pihak itu berpartisipasi di dalam mengikuti program perlindungan sosial untuk tenaga kerja mereka.

"Karena, sampai sekarang itu baru dari total 47 juta pekerja sektor formal, (atau) baru 54 persen yang daftar di BPJS tenaga kerja," ujar Satya.

(Baca: Riset Prakarsa: Pasien BPJS Kesehatan Merasa Dokter Kurang Peduli)

Sebelumnya, Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan akan memberi penghargaan kepada pemerintah daerah dan pengusaha yang aktif mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penghargaan ini dinamakan Paritrana yang berasal dari bahasa Sansekerta dan berarti perlindungan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penilaian akan dilakukan mulai Selasa (20/6/2017) hingga (31/10/2017) mendatang.

"Kami yakin pemberian penghargaan ini akan menambah kepedulian dan literasi masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kemandirian, apabila terjadi resiko sosial ekonomi. Seperti kecelakaan, kematian, atau memasuki usia tidak produktif," kata Agus, pada acara launching "Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan Tahun 2017", di Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Dia mengklaim pemberian penghargaan ini akan menumbuhkan antusiasme kepada pemerintah daerah dan pengusaha untuk berperan aktif mendorong seluruh stakeholder pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, seluruh dunia telah menyepakati bahwa jaminan sosial merupakan suatu hak dasar tiap warga negara untuk mendapat jaminan perlindungan jika terjadi resiko sosial.

Dia berharap, pemberian penghargaan ini dilakukan tiap tahunnya. Pemberian penghargaan rencananya akan diberikan kepada pemerintah kota, kabupaten, provinsi, dan pengusaha pada pekan pertama Desember 2017.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan memberi penghargaan tersebut bertepatan dengan ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan pada 5 Desember 2017.

Kompas TV Mengenal BPJS Lebih Dalam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com