Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Sekolah 8 Jam Dinilai Bisa Matikan Madrasah Diniyah

Kompas.com - 17/06/2017, 14:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tanfidzyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud menilai salah satu pasal di Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 mengenai delapan jam belajar sehari dan lima hari sekolah mengurangi porsi jam belajar keagamaan.

Marsudi mengatakan, hal ini bisa berdampak mematikan sekolah model madrasah diniyah.

Sebagai gambaran, dia menyebut ada 70.000 lebih madrasah diniyah dengan 7 juta murid di Indonesia.

Aturan yang dianggap bisa mematikan madrasah diniyah adalah Pasal 5 Permen 23/2017 yang mengatur kegiatan ekstrakurikuler. Di situ, kata Syuhud, disebut bahwa kegiatan keagamaan ada diurutan nomor sepuluh dari sepuluh kegiatan lainnya.

(Baca: Tidak Semua Daerah Cocok dengan Kebijakan Sekolah Lima Hari)

Dia mengartikan kegiatan keagamaan tersebut berarti hanya sepersepuluh dari semua kegiatan.

"Jadi inilah yang disebut tentang madrasah diniyah, di ekstrakurikulernya permen baru ini menjadi nomor buntut, nomor 10. Artinya mendapatkan sepersepuluh dari porsi ekstrakurikuler," kata Marsudi, didiskusi sebuah radio di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6/2017).

Padahal, Marsudi mengatakan, bagi madrasah diniyah pelajaran agama sangat penting. Jika dikurangi porsinya, orang akan memahami agama tidak menyeluruh.

"Jangan salahkan anak-anak hanya ingin orang memacu senang terhadap agama, tapi tidak bisa tahu agama dengan benar. Ketika demikian, akan menjadi orang radikal yang senang mengkafir-kafirkan orang. Ini yang sangat bahaya," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan, selama ini di madrasah yang berada di bawah NU anak-anak diajarkan pelajaran untuk bisa memahami keberagaman yang ada di Indonesia.

Sehingga pihaknya menolak kebijakan yang dinilai bisa mematikan sekolah Madrasah tersebut.

"Anak-anak di bawah NU ini alhamdulillah tidak ada orang yang radikal. Bisa memahami bagaimana bernegara di negara Pancasila, dengan pelajaran begini, karakternya begini," ujar Marsudi.

(Baca: Tanggapi Kebijakan Sekolah Lima Hari, PBNU akan Kirim Surat Ke Jokowi)

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso dalam diskusi ini membantah bahwa porsi pelajaran agama dikurangi menjadi sepersepuluh. Ari mengatakan pemahaman tersebut tidak benar.

Maksud pasal tersebut, pelajaran keagamaan "termasuk" di dalamnya, bukan berkaitan dengan porsi pembagiannya dengan kegiatan lain.

"Itu enggak benar. Itu bahasanya harus kita lihat dalam pasal 5 ayat 6 itu kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 5, termasuk kegiatan. Jadi bukan hitung-hitungan (pembagian) seperti itu," ujar Ari.

Kompas TV Polemik Kebijakan Sekolah 5 Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com