Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Jadikan Pilkada Lebih Adil

Kompas.com - 16/06/2017, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi cukup tepat.

Putusan yang dimaksud terkait aturan bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut dia, putusan ini menjadikan penyelenggaraan Pilkada lebih baik.

"Ya lebih adil," ujar Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Alasannya, kata Pramono, dengan aturan baru ini, maka warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih langsung bisa memberikan dukungan kepada calon perseorangan yang dijagokannya.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, karena hanya mengacu pada DPT.

"Kalau dilihat kan yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih kan. Sementara (dengan adanya putusan MK) yang sudah real time, yang hari itu sudah memenuhi syarat, sudah bisa mendukung. Harusnya memang seperti itu," kata Pramono.

Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Promono menilai, tidak akan ada kendala bagi KPU dengan adanya putusan MK tersebut.

Sebab, hal itu tidak banyak memengaruhi proses verifikasi calon perseorangan.

"Ya kalau KPU kan tinggal melaksanakan saja," kata Pramono.

Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya. Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.

Alasannya, banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com