Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bersikukuh Ambang Batas Presiden 20-25 Persen

Kompas.com - 14/06/2017, 13:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih bersikukuh dengan angka ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Adapun isu tersebut dinilai menjadi yang paling alot di antara lima isu krusial yang masih tersisa.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Sedianya rapat dimulai Pukul 10.00 WIB namun diundur menjadi Pukul 14.00 WIB. Sehingga waktu yang ada digunakan untuk lobi antara Pemerintah dengan pansus, yang diwakili Ketua Pansus Lukman Edy.

"(Opsi) Presidential threshold 0 persen ada. Masih ada yang 20 (persen), pemerintah, Nasdem, Golkar. (Ada juga) 10-15 (persen)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Demokrat "Ngotot" Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus)

Adapun saat ditanyakan apakah Pemerintah membuka peluang untuk menyetujui opsi kompromi, yakni 10-15 persen, Tjahjo mengatakan belum ada rencana ke arah sana.

"Belum," tuturnya singkat.

Termasuk jika nantinya disediakan opsi paket terhadap lima isu, Tjahjo belum dapat memastikan apakah sikap Pemerintah bisa berubah.

"Lihat dulu paketnya, dong," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Pada dasarnya, kata dia, opsi tersebut dipilih atas dasar konstitusional di mana dalam Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa syarat pencalonan Presiden adalah oleh satu partai atau gabungan partai.

(Baca: Pengamat: Ambang Batas Pemilu Bakal Rontok di MK)

Ia pun menampik keraguan sejumlah pihak bahwa angka tersebut berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal.

"Enggak mungkin calon tunggal. Kemarin saja (2014) bisa empat pasang seharusnya tapi muncul dua pasang," kata Tjahjo.

Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pembahasan lima isu krusial pada Rabu siang. Pembahasan tersebut sempat tertunda karena pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial sempat direncanakan akan dilakukan Selasa (13/6/2017) kemarin.

Adapun lima isu krusial tersebut di antaranya soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com