Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hak Angket Tak Bisa Lepas dari Kasus Korupsi yang Ditangani KPK

Kompas.com - 12/06/2017, 20:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Hak angket tidak bisa lepas dari penanganan kasus korupsi oleh KPK, yang 12 tahun terakhir gencar menangani di sektor politik," kata Emerson dalam diskusi bertema "Menyelamatkan KPK" yang diselenggarakan di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan KH Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Salah satunya, lanjut Emerson, adalah kasus korupsi e-KTP yang menyeret lebih dari 52 nama politisi.

(Baca: Pimpinan Komisi III Minta KPK Tak Perlu Khawatir dengan Angket DPR)

Penunjukan Agun Gunandjar Sudarsa sebagai Ketua Pansus hak angket KPK, juga jadi salah satu indikasi hak angket diinisiasi lantaran proses hukum kasus korupsi di KPK.

Nama Agun, lanjut Emerson, masuk ke dalam daftar penerima uang proyek e-KTP yang kasusnya tengah ditangani KPK dan bergulir di pengadilan.

"Kemudian anggota pansus juga ada yang disebut Novel (penyidik KPK), mengancam Miryam," ujar Emerson.

Karena tak punya cara membendung atau mengintervensi KPK, maka digulirkanlah hak angket tadi.

Hak angket itu, lanjut Emerson, menjadi salah satu dari 16 upaya untuk melemahkan KPK oleh DPR.

Dari 16 upaya tersebut, delapan di antaranya menurut Emerson berasal dari DPR.

Misalnya upaya melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, wacana pembubaran KPK, termasuk hak angket itu sendiri dan lainnya.

(Baca: "PAN Awalnya Gagah Perkasa Tolak Angket, Tiba-tiba Berubah 100 Persen")

Sisa delapan lain upaya pelemahan yang berasal dari luar seperti Judicial Review UU KPK, teror terhadap penyidik, pimpinan KPK dan keluarga, penarikan tenaga penyidik KPK, dan lainnya.

Ada beberapa hal lain lagi yang dia sebut sampai akhirnya DPR sengaja memunculkan hak angket untuk KPK. Termasuk disebutnya nama Ketua DPR Setya Novanto di sidang e-KTP.

Selain itu, lanjut Emerson, penanganan kasus korupsi oleh KPK berbeda dengan yang dilakukan institusi lain, misalnya kepolisian dan kejaksaan.

Kasus besar korupsi yang ditangani KPK, seperti yang melibatkan partai politik kerap membuat elite politik gerah. "Paling tidak membuat sebagian besar parpol gerah dengan KPK," ujar Emerson.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 3)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com