Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peretas Situs Dewan Pers Mengaku Hanya Cari Kepuasan dan Eksistensi

Kompas.com - 09/06/2017, 16:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peretas situs Dewan Pers, AS alias M2404, melakukan aksinya bukan karena mengincar keuntungan finansial.

Menurut dia, ada kepuasan sendiri setelah berhasil membobol suatu situs dan mengubah tampilan muka.

"Kepuasan batin saja," ujar AS di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/5/2017).

AS mengatakan, biasanya situs yang dia retas yakni situs yang banyak celah dalam sistemnya. Sejak mulai beraksi pada 2013, ia telah membobol sekitar 100 situs. Beberapa di antaranya merupakan situs pemerintahan.

"Situs pemerintahan masih banyak kelemahannya, masalah CMS, masalah server mudah down," kata AS.

Selain situs Dewan Pers, AS pernah meretas situs pemerintahan Samarinda saat terjadi pengeboman di Gereja Oikumene Sengkotek pada November 2016.

"Saya menyampaikan pesan duka cita," kata AS.

Pada situs Dewan Pers, AS juga menuliskan pesan soal Persatuan dan Pancasila.

"Saya cuma mau menyampaikan keresahan atas apa yang diributkan selama ini," kata dia.

(Baca: Situs Dewan Pers Diretas, Ada Pesan Persatuan dan Pancasila)

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, aksi AS sama sekali bukan untuk meraup keuntungan materi.

Peretasan itu dilakukan hanya untuk menunjukkan eksistensinya pada masyarakat dan komunitas hacker.

"Motifnya dapat pengakuan dari rekan sesama hacker. Hasil dari yang bersangkutan di-upload di medsos untuk bisa diketahui komunitas mereka," kata Himawan.

(Baca: Polisi Tangkap Pria yang Meretas Situs Dewan Pers)

Meski begitu, perbuatan AS dianggap merugikan Dewan Pers sehingga tetap dijerat sanksi pidana.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 50 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Informasi.

Kompas TV Polisi menangkap seorang pelaku kejahatan siber yang menyebarluaskan konten pornografi melalui situs di internet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com