JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada lebih dari satu orang oknum di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang melakukan pendekatan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kemendes.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore.
"Ada pemeriksaan beberapa saksi, kami konfirmasi lebih lanjut proses audit saat itu. Kan ada proses pemeriksaan keuangan Kemendes oleh BPK sejak Maret. Kami menduga ada sejumlah pihak, tidak hanya satu orang dari pihak Kemendes yang diduga mendekati auditor BPK," kata Febri.
Febri mengatakan, KPK perlu mencari informasi sebanyak mungkin dari para saksi mengenai proses pemeriksaan yang terjadi di Kemendes.
Baca: KPK Yakin Kasus Suap Auditor BPK dan Kemendes Libatkan Banyak Pihak
KPK juga akan menelusuri pihak yang berwenang terkait pengurusan proses audit laporan keuangan Kemendes.
"Dan kemudian apakah saksi mengetahui pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan pendekatan terhadap auditor BPK terkait dengan upaya memengaruhi opini BPK untuk Kemendes tersebut," ujar Febri.
Dugaan suap
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dalam kasus ini, KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.
Atas kasus ini, KPK menetapkan Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, sebagai pihak pemberi suap ke pejabat BPK. Keduanya disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap yakni pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan tersebut, uang yang disita KPK berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.