JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah, pada 27-30 Juni 2017.
"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," demikian bunyi poin ketiga Surat Edaran Nomor B/2/M.KT.02/2017, dikutip dari laman setkab.go.id.
Larangan cuti tambahan usai cuti bersama itu adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan publik.
Melalui surat edaran tertanggal 30 Mei 2017 itu, Asman mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI, Polri di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Dalam surat edaran sama disebutkan, bagi ASN, TNI, Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, maka dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Para pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota.
Asman meminta pimpinan instansi pemerintah agar meneruskan imbauan tidak menambah cuti tersebut kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi paling rendah.
Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.