JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib mengatakan, pemerintah masih membahas 75 rekomendasi diberikan saat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, pada 3 hingga 5 Mei 2017 lalu.
Seluruh rekomendasi yang berasal dari negara-negara anggota PBB itu antara lain menyangkut soal pemenuhan HAM terhadap kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Tentunya ada soal LGBT yang direkomendasikan oleh negara-negara yang berpartisipasi," ujar Hasan saat memberikan keterangan di gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).
Hasan menuturkan, sebanyak 101 negara anggota PBB telah memberikan 225 rekomendasi terkait promosi dan proteksi HAM. Namun, tidak semua rekomendasi tersebut diterima atau diadopsi secara langsung oleh pemerintah.
Pemerintah menyatakan menerima secara langsung sebanyak 150 rekomendasi dan mempertimbangkan 75 rekomendasi.
Pemerintah, kata Hasan, telah meminta waktu untuk membahas 75 rekomendasi itu, termasuk soal pemenuhan HAM kelompok LGBT.
"Itu harus kami bahas dulu karena harus melihat dinamika di dalam negeri kan," kata Hasan.
(Baca juga: 17 Negara Anggota PBB, Termasuk Indonesia, Tolak Hak LGBT)
Selain isu LGBT, pemerintah juga masih mempertimbangkan rekomendasi soal penghapusan hukuman mati dan pasal penodaan agama.
Hasan menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah akan membahas 75 rekomendasi yang belum diterima dengan kalangan ahli. Hasil dari pembahasan tersebut akan disampaikan pada sidang Dewan HAM PBB pada September 2017 mendatang.
"Tanggapan akhir akan kami sampaikan pada sidang Dewan HAM yang akan berlangsung pada September. Kami sampaikan nanti setelah dibahas. Dari 75 itu berapa yang akan kami terima dan berapa yang akan kami tolak," ucapnya.
(Baca juga: Diskriminasi Kelompok LGBT dan Pemerintah yang "Tutup Mata")