JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, belum ada laporan soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kementerian Tenaga Kerja belum menerima informasi terkait hal ini dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Wah, aku belum cek itu. BPJS Ketenagakerjaan belum laporan resmi ke saya. Nanti saya cek dulu, saya lihat dulu," kata Hanif, di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Hanif mengatakan, ia akan mengonfirmasi alasan BUMN yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai aturan, pemberi kerja berkewajiban mengikutsertakan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan soal ini diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
"Ya memang sudah wajib, baik bagi perusahaan pemerintah maupun swasta punya kewajiban untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," kata Hanif.
(Baca: Warga Jakarta Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan di Kelurahan)
Seluruh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun non formal wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti empat program.
Empat program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Ada BUMN belum ikut BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan M Krishna Syarif mengungkapkan, ada beberapa BUMN yang belum mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Lebih dari 10 perusahaan. Namanya tidak bisa saya sebutkan. Semua perusahaan kami imbau ikut serta karena manfaatnya begitu besar," ungkap Krishna saat acara sosialisasi program pensiun, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).
Krishna menegaskan, bagi sebuah perusahaan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi vital karena mencakup beberapa jaminan penting, seperti hari tua, kematian, kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun.
Menurut dia, masih ada beberapa perusahaan yang enggan mendaftarkan diri kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total 122 juta angkatan kerja di Indonesia, saat ini baru 20 juta tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.