JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah berharap, pemerintah mempermudah syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah.
Hal itu menyusul langkah pemerintah memfasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan bagi pengembang lewat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Fasilitas itu juga meliputi fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
“Kalau bisa, DP (down payment) satu persen itu berlaku untuk semuanya, jangan hanya berlaku untuk teman-teman yang berpenghasilan tetap saja,” kata Junaidi usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Senin (20/3/2017).
Program MLT diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan, maka maksimal pemberian KPR dan PUMP bagi MBR sampai sebesar 99 persen dari harga rumah.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan rumah hanya dengan uang muka satu persen.
Namun, Junaidi menyayangkan, program itu hanya berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan tetap.
“Banyak masyarakat yang belum mendapat rumah itu adalah pekerja informal dan itu penting. Mereka tidak bisa beli rumah karena enggak bankable, kasihan. Padahal, mereka itu termasuk data backlog,” kata dia.
Backlog yaitu masyarakat yang belum memiliki rumah atau sudah memiliki rumah namun tidak layak huni.
Menurut dia, sejak program tersebut diluncurkan, ada kenaikan permintaan rumah dari masyarakat.
Meski demikian, ia berharap, agar pemerintah dapat lebih mempermudah syarat tersebut.
“Ada kenaikan penjualan 30 persen dari serapannya bulan-bulan ini,” kata dia.
Berikut syarat bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan program MLT ini:
1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
3. Belum memiliki rumah sendiri.
4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri.
5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.