JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengaku prihatin atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok.
Ahok divonis melakukan penodaan agama dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya sungguh prihatin atas vonis yang telah dijatuhkan atas Pak Ahok dengan hukuman dua tahun penjara," kata Ace, melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).
Ace juga berharap semua pihak menghormati langkah hukum yang akan dilakukan Ahok dan tim kuasa hukumnya.
"Saya berharap agar Pak Ahok tabah dan kuat atas hukuman tersebut," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.