Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hemas dan Farouk Dapat Dukungan dari Koalisi LSM

Kompas.com - 04/05/2017, 18:11 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPD GKR Hemas tampak tersenyum saat menyimak aspirasi yang disampaikan tamunya, Kamis (4/5/2017). 

Hemas menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen yang terdiri dari sejumlah LSM, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kode inisiatif, dan lainnya.

 

Selain Hemas, dalam audiensi yang digelar di Press Room Gedung DPD tersebut, hadir pula mantan Wakil Ketua DPD lainnya Farouk Muhammad.

Adapun audiensi dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi agar konflik di internal DPD dapat segera terselesaikan dengan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap aturan dan ketetapan hukum yang berlaku.

"Demi melindungi konstitusi UU 1945, marwah putusan MA maka kami ingin menyampaikan aspirasi agar pimpinan DPD dan anggota DPD yang merasa perlu menegakan putusan MA terus berjuang, jangan khawatir, kami masyarakat terus mensupport," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

(Baca: Legalitas Pimpinan DPD)

Pemilihan Pimpinan DPD dinilai tidak sesuai dengan putusan MA. MA telah menerbitkan putusan membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang mencantumkan masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

Sehingga, tata tertib yang berlaku adalah tata tertib lama yang memuat ketentuan masa jabatan pimpinan DPD sesuai dengan masa jabatan anggota DPD, yakni lima tahun.

Namun, pemilihan tiga pimpinan baru tetap dilakukan. Oesman Sapta Odang pada akhirnya mengucap sumpah sebagai Ketua baru DPD.

Peristiwa tersebut memunculkan pergesekan di internal DPD sebab Hemas dan Farouk sebagai pimpinan DPD lama menganggap pemilihan pimpinan baru tersebut tidak sah.

Posisi Oesman Sapta yang juga sebagai Ketua Umum Partai Hanura juga memunculkan kontroversi lain.

Sebab, Anggota DPD merupakan wakil daerah yang idealnya tak berafiliasi dengan partai politik.

"Kalau kita melihat bahwa DPD sebagian besar merubah haluan sebagai wakil parpol, dapat kita simpulkan ini menyalahi maksud dari konstitusi itu sendiri," kata Pakar Tata Hukum negara Universitas Gadjah Mada yang juga Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi dan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum UGM Oce Madril.

(Baca: "Percuma Kalau DPD Diperkuat tetapi Hanya Sibuk Berkonflik")

Adapun Peneliti Formappi Lucius Karus menilai pemilihan Pimpinan DPD baru tidak sah dan cacat hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com