JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan ceramah di seluruh rumah peribadatan dikeluarkan untuk menghindari politisasi agama serta penyebaran nilai radikalisme.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seruan ini berawal dari informasi bahwa banyak rumah ibadah yang telah digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa.
"Saya mendapat masukan bahwa sejumlah rumah ibadah itu sudah mulai berisi hal-hal yang dinilai bisa menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Apalagi, pada tahun 2018 mendatang, sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia menggelar pilkada serentak.
Seruan ini diharapkan meredam politisasi agama di rumah ibadah.
(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)
Dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tertuang ketentuan bahwa rumah ibadah harus bebas dari aksi politisasi.
Seruan Menteri Agama itu sejalan dengan aturan yang ada.
"Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya," lanjut Lukman.
Seruan Menteri Agama ini juga diharapkan menjadi 'benteng' umat menghindari penyebaran nilai-nilai radikalisme.
"Karena itulah dari salah satu butir seruan berisi langsung soal ceramah menghindari nilai radikalisme, ekstremisme serta terosisme. Pengetahuan keagamaan kita harus disampaikan dengan cara santun dan pantas. Tidak memprovokasi dan mengintimidasi," ujar Lukman.
Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.
Berikut 9 butir seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin:
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.