Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ceramah di Rumah Ibadah untuk Menghindari Politisasi Agama

Kompas.com - 28/04/2017, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan ceramah di seluruh rumah peribadatan dikeluarkan untuk menghindari politisasi agama serta penyebaran nilai radikalisme.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, seruan ini berawal dari informasi bahwa banyak rumah ibadah yang telah digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memecah belah bangsa.

"Saya mendapat masukan bahwa sejumlah rumah ibadah itu sudah mulai berisi hal-hal yang dinilai bisa menimbulkan konflik dan sengketa di tengah masyarakat," ujar Lukman, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Apalagi, pada tahun 2018 mendatang, sejumlah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia menggelar pilkada serentak.

Seruan ini diharapkan meredam politisasi agama di rumah ibadah.

(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)

Dalam Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tertuang ketentuan bahwa rumah ibadah harus bebas dari aksi politisasi.

Seruan Menteri Agama itu sejalan dengan aturan yang ada.

"Jangan sampai rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik di tengah kita. Kalau bicara aspirasi politik, tentunya di antara umat beragama berbeda-beda aspirasi politiknya," lanjut Lukman.

Seruan Menteri Agama ini juga diharapkan menjadi 'benteng' umat menghindari penyebaran nilai-nilai radikalisme.

"Karena itulah dari salah satu butir seruan berisi langsung soal ceramah menghindari nilai radikalisme, ekstremisme serta terosisme. Pengetahuan keagamaan kita harus disampaikan dengan cara santun dan pantas. Tidak memprovokasi dan mengintimidasi," ujar Lukman.

Kementerian Agama mengeluarkan seruan mengenai ketentuan ceramah agama di rumah-rumah ibadah seluruh Indonesia.

Berikut 9 butir seruan yang dibacakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com