JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengkritik wacana penambahan anggota KPU sebanyak sebelas orang.
Menurut dia, wacana itu merupakan pengerucutan hasil rapat konsinyering Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama pemerintah di Hotel Atlet Century, Jakarta, pada Maret lalu.
Hadar menilai, jumlah komisioner yang ada saat ini yaitu tujuh orang, sudah efektif dalam menjalankan tugas pokok KPU.
"Saya rasa jumlah tujuh komisioner KPU itu sudah cukup, tidak perlu ditambah," ujar Hadar dalam diskusi RUU Pemilu, di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Menurut Hadar, penambahan jumlah komisioner akan berpengaruh pada proses pengambilan keputusan dan kebijakan.
(Baca: Pansus RUU Pemilu Akan Voting Tiga Isu Krusial, Apa Saja?)
Semakin banyak komisioner, maka akan semakin lambat dalam menyatukan persepsi para anggota.
Selain itu, kata Hadar, jumlah komisioner akan memengaruhi kekompakan KPU.
"Tentunya penambahan anggota akan Mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, juga masalah kekompakan," kata Hadar.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, semua fraksi telah menyepakati rencana penambahan anggota KPU.
Rencana penambahan itu sejalan dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berlangsung serentak.
Dengan penyelenggaraan secara serentak, maka penyelenggara pemilu dinilai akan memiliki tugas yang lebih berat.