Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pemilu Kemungkinan Diperpanjang

Kompas.com - 18/04/2017, 18:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu kemungkinan akan memperpanjang waktu pembahasan RUU.

Awalnya, pembahasan revisi UU Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April.

Padahal, DPR akan memasuki masa reses pada 28 April dan berakhir 18 Mei 2017.

Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Sjaifudian mengatakan, beberapa opsi terkait tahapan pemilu dibahas dalam rapat pansus.

Salah satunya, dengan memangkas waktu kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden menjadi 6 bulan.

Jika opsi tersebut disetujui, maka tahapan persiapan pemilu dimulai pada Agustus 2017.

"Kalau tahapan seperti itu, kan berarti ada keleluasaan," kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

(Baca: KPU Tawarkan Tahapan Pemilu 20 Bulan Sebelum Pencoblosan)

"Kalau saya lihat sepertinya sudah mulai banyak yang berpikir bahwa kemungkinan, dengan adanya diskusi tadi malam, seolah ada kemungkinan kami bisa bernafas (dalam membahas)," lanjut dia.

Hetifah mengatakan, saat ini pembahasan Pansus baru memasuki buku ke-6 dari total 9 buku yang harus dibahas.

Meski kemungkinan penambahan waktu pembahasan mengemuka, namun Politisi Partai Golkar itu, menegaskan, Pansus tetap berupaya agar RUU Pemilu selesai sesuai target yang ditentukan.

"Walaupun kampanye diperpendek kan mungkin ada tahapan lain yang perlu diperpanjang, misalnya sengketa. Cuma tetap dasarnya kita dituntut untuk segera lah kalau bisa sebelum reses," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membenarkan adanya permintaan perpanjangan waktu pembahasan.

Akan tetapi, Pimpinan Pansus tetap meminta agar pembahasan rampung pada 28 April.

(Baca: Ini Alasan DPR Pangkas Masa Kampanye Pemilu 2019)

"Masih bisa diselesaikan 28 April, saya kira termasuk dalam kondisi tidak terburu-buru," ujar Lukman.

Dari 18 isu krusial, kata Lukman, tinggal tiga isu yang belum menemui kesepakatan yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), dan sistem pemilu.

Opsi juga telah disederhanakan dari dari tiga hingga empat opisi, kini tinggal dua opsi.

"(Isu krusial) kan tinggal tiga yang akan divoting," ucap Politisi PKB itu.

Kompas TV Polemik Wacana Utusan Parpol Duduk di KPU (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com