JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 daerah telah melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada 15 Februari 2017 lalu. Namun, belum diketahui kapan pelantikan kepala daerah itu dilaksanakan.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji sejumlah opsi.
Salah satunya, pelantikan akan dilakukan sesuai dengan habisnya masa jabatan masing-masing kepala daerah.
"Kalau kami mau ikuti masa selesainya jabatan," ujar Tjahjo Kumolo usai acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Barat, di Hotel Intercontinental, Bandung, Kamis (13/4/2017).
Namun, dalam opsi tersebut Kemendagri juga mempertimbangkan persoalan waktu. Misalnya, pelantikan bagi Gubernur DKI Jakarta.
Jika mengikuti jadwal yang semestinya, maka pergantian jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan pada Oktober 2017.
"Sekarang (masih) April, nah lama banget nanti," kata Tjahjo Kumolo.
(Baca juga: Mendagri Soroti Perlawanan Kotak Kosong pada Pilkada Serentak 2017)
Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilihan yang memiliki kewenangan menyampaikan siapa saja pasangan kepala daerah yang terpilih.
Koordinasi dengan KPU, kata Tjahjo, untuk memastikan apakah frasa "pilkada serentak" berlaku untuk jadwal pelaksanaan pemilihan saja atau hingga jadwal pelantikan.
"Nah ini ada enggak aturan, undang-undang atau keputusan KPU, sebagai penjabaran membuat peraturan KPU pengertian serentak itu," ujar Tjahjo Kumolo.
"Ya serentak pilkadanya, ya serentak pelantikannya, itu yang kami cari aturannya," kata politisi PDI-P tersebut.