JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Buni Yani sudah lengkap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, saat ini polisi tengah mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Tahap I diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap II tersangka dan barang bukti," ujar Rikwanto, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/4/2017).
Polisi juga masih mencari waktu memanggil Buni untuk proses pelimpahan.
"Nanti kami buat undangan, panggilan untuk kami hadapkan ke pihak kejaksaan," kata Rikwanto.
Kejati Jawa Barat sebelumnya dua kali mengembalikan berkas perkara Buni ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap.
Buni ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016.
Ia dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam postingan itu, Buni menyertakan keterangan yang dianggap kontroversial.
Terkait viralnya video yang diunggah Buni, Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Saat ini, Ahok tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.