Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Kompensasi bagi Korban Terorisme Harus Diatur Spesifik

Kompas.com - 01/04/2017, 16:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai bahwa mekanisme pemberian kompensasi bagi korban terorisme harus diatur lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Supriyadi menyoroti lemahnya peran penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada hakim dalam tuntutan.

"Pencantuman secara spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, terutama terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2017).

(baca: Kepala BNPT Akui Perhatian Pemerintah kepada Korban Terorisme Masih Minim)

Pasal 36 UU Pemberantasan Tindak Terorisme menyatakan pemberian kompensasi dan/atau restitusi harus berdasarkan amar putusan pengadilan.

Dengan demikian, bantuan pemerintah secara resmi atau kompensasi kepada korban terorisme harus menunggu adanya putusan pengadilan.

Menurut Supriyadi, kondisi di mana kompensasi bergantung pada putusan pengadilan inilah yang mengakibatkan tertundanya hak korban terorisme dipenuhi.

Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR, kata Supriyadi, belum ada korban terorisme yang mendapatkan hak kompensasi dari Pemerintah.

Supriyadi menuturkan, dalam beberapa kasus terbaru, seperti serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal 2016, belum satu pun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban.

Oleh sebab itu, ICJR mendorong agar DPR mengubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme.

"ICJR memandang, RUU Terorisme ini akan menjadi langkah baik apabila hak-hak korban lebih diakomodasi. Tinggal saat ini menunggu itikad baik dari Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih efektif dan transparan dalam mengakomodasi hak korban," tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan masukan dari ICJR, Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme sepakat menghapus ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban Terorisme.

Selain itu Panja mencantumkan hak khusus mengenai bantuan medis yang bersifat segera dan pengaturan mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik, terkait bantuan medis dan psikologis.

"ICJR mengapresiasi langkah dari beberapa Fraksi di Panja RUU Terorisme yang mengakomodir masukan dari ICJR tersebut," kata Supriyadi.

(baca: Pemerintah Ingin Santunan bagi Korban Terorisme Diatur dalam UU)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com