JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan polisi di Sumatera Selatan tengah diselidiki Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga menerima uang terkait rekrutmen anggota kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, mereka diduga menyalahi prosedur rekrutmen anggota yang transparan dan akuntabel.
"Ini bukan rekrutmen yang baru, tapi penyimpangan tahun 2015," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Delapan polisi yang ditangkap antara lain Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan AKBP S, Kepala Bagian Psikologi AKBP EK, panitia bidang jasmani, dan panitia bidang akademik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/3/2017) lalu. Hingga saat ini, kedelapan polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim pengamanan internal.
Adapun modus yang dilakukan yaitu melihat nilai sistem paket, membantu sistem per item dalam tes, sistem kumulatif, dan bimbingan melewati tes awal.
"Untuk sementara kami kenakan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi," kata Rikwanto.