Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Penetapan Organisasi Teroris Melalui Pengadilan Diapresiasi

Kompas.com - 30/03/2017, 07:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat teroris dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR soal penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan.

"Cukup adil jika melalui pengadilan untuk memutuskan apakah kelompok tertentu masuk kategori teroris atau tidak," ujar Harits melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2017).

Meurut Harits, Indonesia adalah negara berdaulat. Sudah selayaknya Indonesia tidak lagi mengekor kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau negara asing dalam hal pemberantasan terorisme.

Apalagi mengekor kepada negara-negara donatur. Demi membuat NKRI aman dari ancaman keamanan pun harus tetap mengacu kepada koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

PBB atau negara asing, lanjut Harits, bisa saja membantu Indonesia dalam hal tindakan pemberantasan terorisme.

Namun, bukan dengan cara intervensi hukum. Melainkan sebatas dana atau peningkatan kapasitas aparat berwenang.

"Namun bukan berarti Indonesia harus membebek dengan semua ketentuan yang mereka sodorkan," ujar Harits.

"Sebab fakta aktual global menunjukan 'war on terrorism' yang negara barat kumandangkan bukanlah aksi yang bebas nilai, melainkan penuh kepentingan politik di baliknya," lanjut dia.

Harits pun berharap kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai penetapan organisasi terorisme harus melalui putusan pengadilan itu bisa mengubah arah pemberantasan terorisme di Indonesia yang tadinya kurang transparan dan lebih banyak mengikuti negara asing menjadi lebih terbuka dan mandiri.

Diberitakan, kesepakatan tersebut muncul saat rapat panitia khusus revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme antara pemerintah dan DPR.

"Akhirnya disepakati kalau penetapan organisasi teroris itu tidak mengikuti daftar dari PBB, tapi mengikuti putusan pengadilan," ujar anggota Pansus Antiterorisme Arsul Sani, Jumat (24/3/2017).

(Baca: Penetapan Organisasi Teroris Akan Diputuskan Lewat Pengadilan)

"Jadi, walaupun sudah di-list oleh PBB, tapi sepanjang belum diketok oleh pengadilan di Indonesia, maka belum mengikat," lanjut dia.

Kompas TV Penyergapan 4 Terduga Teroris di Banten, 1 Tewas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com