Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Masyarakat Beli Rumah, Ini Langkah BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 29/03/2017, 20:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memperluas kerja sama dengan perbankan untuk membuat masyarakat semakin mudah dalam mengkredit rumah.

Selain Bank BTN, BPJS Ketenagakerjaan kini bekerja sama dengan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BJB.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, fasilitas pembiayaan perumahan ini merupakan dukungan terhadap program satu juta rumah dari pemerintah RI.

"Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan membantu untuk pembiayaan perumahan bagi pekerja yang layak dan murah," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Besaran pembiayaan yang diberikan BPJS bagi pekerja dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mencapai 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR mendapatkan pembiayaan maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta.

Agus menambahkan, fasilitas pembiayaan perumahan ini dikhususkan bagi pekerja yang memang belum pernah membeli rumah.

Untuk masyarakat pekerja yang telah memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pinjaman renovasi perumahan (PRP) yang bisa didapatkan dengan bunga rendah dan maksimal dana pinjaman sebesar Rp 50 juta.

"Ini berlaku untuk seluruh Indonesia, seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Jadi sangat mudah sekali, sangat mudah bagi mereka untuk mengajukan kredit KPR dimanapun berada, kepada bank-bank penyalur yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Agus.

(Baca: BTN Fasilitasi Pembiayaan Rumah bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan)

Menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun merupakan salah satu persyaratan umum bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mendapatkan pinjaman ini.

Persyaratan umum lainnya, seperti disebutkan sebelumnya, antara lain pinjaman perumahan yang diajukan peserta merupakan rumah pertama, harga rumah maksimal Rp 500 juta, pinjaman renovasi maksimal Rp 50 juta, dan telah lolos verifikasi perbankan sebagai syarat penerima kredit perumahan.

"Peserta cukup datang ke kantor cabang bank penyalur yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan," ucap Agus.

Kompas TV KPR Meningkat Pesat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com