Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Inisiator Aksi 313, Polri Minta Unjuk Rasa Tak Anarkistis

Kompas.com - 29/03/2017, 16:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inpsektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan unjuk rasa pada 31 Maret 2017 atau aksi 313.

Namun, secara informal, sudah ada komunikasi antara pihak kepolisian dan inisiator aksi tersebut.

"Korlapnya sudah diajak bicara, sudah juga dibangun saling kesepahaman, pengertian bahwa unjuk rasa ini jangan sampai berbuah pada hal-hal anarki," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Boy memastikan Polri, khususnya Polda Metro Jaya, akan menyiapkan personel sesuai kekuatan massa aksi.

(Baca: Wiranto: Aksi 313 Sudah Jelas Sasarannya)

Selain menyiapkan pengamanan, Polri juga melakukan pendekatan terhadap koordinator aksi dan para peserta.

Pendekatan dilakukan secara persuasif untuk mencegah kericuhan akibat penyampaian pendapat itu.

"Karena kita tahu masa berkerumun itu berisiko. Adanya provokasi, pemanfaatan untuk tujuan yang tidak baik," kata Boy.

Boy mengatakan, yang terpenting aspirasi bisa disampaikan dan diterima dengan baik oleh pihak yang dituju.

Polri, kata Boy, tidak bisa melarang masyarakat berunjuk rasa. Hanya saja, Boy mengimbau agar aksi dilakukan dengan tertib sesuai rambu-rambu hukum.

"Kita imbau kepada koordinator agar segera menyerahkan surat pemberitahuan, orang yang disertakan berapa, alat peraga apa, dan tempat dilaksanakan unras dimana," kata Boy.

"Ini sangat penting dikarenakan adanya saling koordinasi di lapangan dan jumlah personil yang perlu disiapkan," lanjut dia.

(Baca: Polisi Siapkan Pengamanan Aksi 313)

Beberapa hari ini muncul selebaran ajakan aksi bagi umat Islam di media sosial dan aplikasi percakapan.

Demo bernama 313 itu rencananya diisi dengan shalat Jumat di Masjid Istiqlal dan penyampaian tuntutan di depan Istana Negara.

Aksi 313 itu bertujuan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan status terdakwa yang kini disandang Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com