Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan "Online" Vs Konvensional, Polri Akan Tindak Pelaku Kericuhan

Kompas.com - 25/03/2017, 10:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya regulasi terhadap angkutan umum berbasis on line membuka potensi terjadinya gesekan dengan angkotan konvensional.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, ke depan, penindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang memulai terjadinya kericuhan.

"Kami akan tidak tegas, karena harus berikan efek jera," ujar Martinus dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online vs Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah tengah merumuskan regulasinya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu juga akan ditekankan faktor keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Ia berharap, adanya regulasi itu akan meredam gesekan antar angkutan publik, baik bagi angkutan konvensional maupun yang berbasis online.

"Gesekan antara keduanya cukup besar dan kami (Pemerintah) perlu mengelola, jangan sampai ada peristiwa melawan hukum," kata dia.

(Baca juga: Sopir Angkot dan Ojek Online di Bogor Kembali Bentrok, Sejumlah Kendaraan Hancur )

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut sejumlah daerah yang marak terjadi gesekan antara angkutan bebasis online dan konvensional. Beberapa daerah tersebut, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.

Merespons masalah ini, Polri akan melibatkan diri dalam upaya mengatasi konflik tersebut. Tito mengatakan, Polri akan ikut mesosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menurut Tito, dengan adanya koordinasi dengan pemanku kepentingan atau stakeholder, maka permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017.

Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.

Baca juga: Ini Instruksi Kapolri jika Angkot Online dan Konvensional Ricuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com