JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, merasa tidak pernah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Menurut Arif, ia tidak pernah menerima uang terkait bantuannya untuk menyelesaikan persoalan pajak PT EK Prima.
Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).
Arif bersaksi untuk terdakwa R Rajamohanan Nair.
Awalnya, majelis hakim menanyakan soal pertemuan Arif dan Mohan di Solo, Jawa Tengah. Majelis hakim menanyakan, apakah ada pemberian uang atau transaksi dalam pertemuan itu.
"Tidak pernah ada, Yang Mulia," ujar Arif kepada majelis hakim.
(Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)
Arif mengatakan, saat itu Mohan ke Solo bersama dengan sekretarisnya, dan seorang pengusaha bernama Rudi Prijambodo.
Menurut Arif, Mohan hanya mengutarakan keinginan untuk membeli lahan jambu mete.
Tidak ada pembicaraan soal pengurusan masalah pajak.
Saat menjemput di Bandara, Arif melihat Mohan membawa beberapa barang dan koper. Namun, ia tidak mengetahui apa isi koper tersebut.
Dalam persidangan Senin (13/3/2017) lalu, terungkap bahwa Rajamohanan pernah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Adisumarmo, Solo.
Saat itu, Rajamohanan berangkat bersama sekretarisnya, Mustika Rani, dan teman bisnis bernama Rudi Priambodo.
"Waktu itu sekitar awal November 2016. Bapak (Mohan) bawa tas dan dua koper yang ukurannya kurang lebih sama besar," kata Mustika kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Adik Ipar Jokowi Dapat Keistimewaan Saat Urus "Tax Amnesty")