Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Rano-Embay Beberkan Tiga Kecurangan di Tangerang dan Serang

Kompas.com - 16/03/2017, 20:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Tim pemenangan calon Gubernur Banten nomor urut 2, Rano-Embay mempersoalkan hasil Pilkada Banten.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil pilkada Banten yang diajukan pihaknya.

Keyakinan itu diperkuat lantaran kubu Rano-Embay menemukan adanya kecurangan di Pilkada Banten, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Memang ada pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sehingga mempengaruhi hasil pilkada," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

KPU Banten sebelumnya menetapkan pasangan Wahidin-Andika mendapatkan total 2.411.213 suara.  Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara.

(Baca: Tim Rano-Embay Tolak Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Kota Tangerang)

Dari hasil tersebut, persentase suara untuk Wahidin-Andika 50,95 persen dan Rano-Embay 49,05 persen. Selisih suara keduanya adalah 1,9 persen. Namun Sirra merasa hasil itu lahir karena hasil kecurangan.

Sirra lalu memaparkan berbagai kecurangan yang terjadi dalam persidangan. Pertama, adalah penggunaan Surat Keterangan (Suket) untuk memilih yang melebihi jumlah Suket yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tangerang.

Kedua, adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai aturan. Ketiga, ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar dapat memilih di TPS.

"Sementara di Kabupaten Serang, pelanggarannya, antara lain politik uang di beberapa tempat. Tindakan-tindakan ini tentunya mempengaruhi hasil pilkada," kata dia. 

(Baca: Wahidin-Andika Unggul Atas Rano-Embay di Pilkada Banten)

Karena itu, Sirra meminta hakim MK untuk memeriksa dan memutuskan putusan sela terhadap pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

Sehingga, MK bisa mengesampingkan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 7 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas mengajukan permohonan sengketa ke MK.

"MK tidak perlu memakai selisih suara 1 persen untuk Pilkada Banten karena terjadi pelanggaran dan kecuranagan. Kita juga minta MK memerintahkan untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com