Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh

Kompas.com - 16/03/2017, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 5 di Pemilihan Gubernur Aceh Muzakir Manaf- T.A Khalid, Yusril Ihza Mahendra, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberi kekhususan bagi pemilihan gubernur di Provinsi Aceh.

Yusri mengatakan, harusnya MK mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasal itu berlaku untuk Pilkada di daerah lain secara nasional.

Sementara, Aceh adalah wilayah khusus sehingga harus menggunakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Kami menilai Pasal 158 UU Pilkada tidak berlaku di Aceh karena pasal tersebut bersifat umum dan nasional. MK harus menggunakan UU Aceh yang bersifaf khusus," ujar Yusril saat sidang perkara sengketa Pilgub Aceh Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017). 

(Baca: Rapat Pleno Pilkada Aceh Diwarnai Perdebatan)

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Sekadar untuk diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur mengenai selisih minimal suara apabila satu pasangan calon hendak menggugat pasangan calon lainnya ke MK.

Pada Pilgub Aceh, Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710. Selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Yusril mengakui Muzakir-Khalid tidak bisa mengajukan gugatan ke MK apabila menggunakan aturan pada pasal 158 UU Pilkada.

Namun, ia menegaskan bahwa pilkada Aceh seharusnya diatur Pasal 74 UU Pemerintah Aceh yang tidak mengatur mengenai selisih suara.

Yusril mengatakan, dalam konteks Pilkada di Aceh, UU Pilkada memiliki sifat lex generalis, artinya ketentuan dalam UU itu bersifat nasional atau menyeluruh.

Sementara, UU Pemerintahan Aceh itu bersifat lex spesialis. 

"Jadi, sesuai dengan prinsip hukum, aturan yang lex spesialis mengesampingkan lex generalis. Karena UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus, maka UU ini dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU Pilkada," ucap Yusril.

Yusril mencontohkan dalam Pasal 40 UU Pilkada dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon paling sedikit 20 persen kursi DPRD.

Sementara, dalam Pasal 91 UU Pemerintahan Aceh, disebutkan parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon apabila mendapatkan sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPRD.

(Baca: Pencoblos Ganda di Pilkada Aceh Divonis 3 Tahun Penjara)

"Nah, KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh memberlakukan aturan presentasi kursi paling sedikit 15 persen pada saat pendaftaran, bukan 20 persen," tambahnya.

MK sendiri belum memberikan jawaban atas permintaan Yusril dalam sidang pendahuluan ini. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan mendengarkan keterangan pihak termohon dan terkait. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com