Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural

Kompas.com - 16/03/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

Menurut Jayadi, pencantuman nilai agama tertentu sebagai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan norma HAM, karena seharusnya kebijakan negara melindungi seluruh golongan masyarakat.

"Harus adanya perlakuan sama. Kebijakan seperti itu menyebabkan intoleransi struktural. Karena dengan adanya kebijakan atau perda yang diskriminatif bisa membuat masyarakat intoleran itu semakin menjadi-jadi," ujar Jayadi saat berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih ada Perda diskriminatif yang diterapkan dan berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi.

Semisal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan tersebut tergolong diskriminatif.

Beberapa materi muatan lokal mengesankan pemerintah sangat menonjolkan agama mayoritas, sementara pada saat yang sama potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.

"Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi perlu mempelajari kembali kebijakan tersebut agar ada perbaikan," ucapnya.

Contoh lain yang ditemukan pada 2016 adalah Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 13 tahun 2001.

Perda ini menjadi pro dan kontra dengan adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangam Timur.

Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah bahwa perda itu untuk mendiskriminasi warga non-muslim, namun setelah satu tahun berlalu tidak ada kemajuan yang berarti terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu di Cianjur, terbit Perda No.3 tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

"Penggunaan terma-terma tertentu dalam peraturan daerah adalah tindakan mengistimewakan (favoritisme) terhadap agama tertentu dan mendiskriminasi agama-agama lain," ungkap Jayadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Nasional
Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Nasional
BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

Nasional
Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Nasional
Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Kongres VI PDI-P Mundur ke 2025

Nasional
Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Hari Ini, Megawati Akan Buka Rakernas PDI-P Pukul 2 Siang

Nasional
Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

PDI-P Sebut Jokowi-Gibran Tak Diundang ke Rakernas karena Langgar Konstitusi

Nasional
Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Tak Ada Jokowi, PDI-P Undang 'Menteri Sahabat' di Pembukaan Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com