JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, uji materi yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses.
Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Uji materi tersebut diajukan ke MK beberapa waktu lalu, sebelum masa kampanye pilkada DKI dimulai.
Menurut Arief, sebenarnya uji materi tersebut hampir selesai diproses untuk kemudian diputuskan. Namun, lantaran MK harus menangani sengketa perselisihan perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 maka pembahasan uji materi tersebut pun ditunda oleh pihaknya.
"Sebetulnya sudah hampir selesai, tapi sekarang kami menangani pilkada," ujar Arief di sela acara diskusi publik bertajuk "Mendengar Konstitusi Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Adapun penyelesaian pilkada di MK, kata Arief, membutuhkan waktu lebih dari satu bulan. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan sidang putusan uji materi tersebut akan digelar.
"Jadi, karena pilkada itu butuh waktu sekitar tiga bulan," kata dia.
Sebelumnya, Ahok saat mengajukan uji materi dengan alasan bahwa kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Menurut dia, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.