Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atut Chosiyah Didakwa Memeras Empat Kepala Dinas di Banten

Kompas.com - 08/03/2017, 16:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah tidak hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.

"Terdakwa memaksa untuk membayar dan memberikan sesuatu yang seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapat dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, dari Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.

Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.

(Baca: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)

Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istighosah.

Sejak awal dilantik, keempat pejabat tersebut telah diminta untuk memenuhi beberapa syarat. Keempat kepala dinas tersebut diminta untuk loyal dan taat kepada permintaan Atut.

Atut memerintahkan kepada setiap kepala dinas agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di masing-masing kedinasan, dikoordinasikan dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan pemiliki dan Komisaris PT Balipasific Pragama.

Dalam sebuah pertemuan dengan Djadja, Hudaya, Iing dan Sutadi, Atut menyatakan kekecewaannya terhadap kepala dinas lain yang tidak menyetorkan uang, dan tidak berkoordinasi dengan Wawan.

(Baca: Adik Atut Diduga Gunakan 300 Perusahaan untuk Garap 1.200 Proyek)

Sebelumnya, beberapa kepala dinas yang tidak taat diberhentikan oleh Atut dan diancam untuk dilaporkan ke penegak hukum.

"Penyampaian terdakwa itu menimbulkan tekanan psikis dan ketakutan, sehingga tidak ada pilihan lain bagi keempat kepala dinas selain memenuhi permintaan terdakwa," kata jaksa.

Pada 7 Oktober 2013, Atut mengadakan Istighosah di Masjid Baituasolihin di Jalan Bhayangkara, Serang, Banten, yang dipimpin oleh Ustadz Haryono. Ia pun ingin mengadakan kegiatan serupa, namun membutuhkan biaya.

Untuk memenuhi keinginannya tersebut, Atut menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Muhadi, dan Asisten Daerah II Pemprov Banten, Muhamad Husni Hasan untuk memanggil keempat kepala dinas.

Dalam pertemuan itu, masing-masing kepala dinas diminta memberikan dana untuk keperluan Istighosah.

Atas perbuatan tersebut, Atut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com