Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PKB Serahkan Keputusan soal Dukungan Pilkada DKI ke DPW

Kompas.com - 06/03/2017, 13:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan keputusan terkait Pilkada DKI Jakarta kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB.

Keputusan PKB soal pengalihan dukungan pada Pilkada DKI menjadi hal yang ditunggu-tunggu, setelah pasangan yang diusungnya bersama koalisi, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tak melaju ke putaran kedua.

"Keputusan diserahkan ke DPW. DPW yang paham dan putuskan yang terbaik," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Daniel Johan, melalui pesan singkat, Senin (6/2/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPW PKB Heriandi Lin mengatakan, DPW akan melaksanakan rapat pada hari ini untuk mematangkan keputusan terkait dukungan di Pilkada DKI. 

Menurut dia, sikap DPW PKB DKI sudah hampir final.

"Akan ada keputusan," kata Heriandi.

Ia mengatakan, PKB akan berupaya membuat para pemimpi di DKI Jakarta lebih terukur dan bisa berusaha menjaga nilai-nilai perasaan manusia.

"Dengan dukungan PKB akan membuat calon yang kami usung nanti akan menjadikan nilai-nilai yang dianut PKB sebagai pedoman cara dia memimpin dan berkomunikasi," kata dia.

Kompas TV Menjelang putaran kedua pilkada DKI Jakarta, partai politik pendukung Ahok-Djarot dan Anies-Sandi terus bergerilya mencari dukungan dari partai politik yang sebelumnya mengusung Agus-Sylvi. Bahkan, kini muncul keinginan menghidupkan kembali koalisi kekeluargaan yang pernah muncul sebelum pilkada untuk melawan Ahok. Ke manakah PKB, PAN, dan PPP mengalihkan dukungannya? Kompas Malam akan membahasnya dengan Wakil Sekjen DPP PKB Daniel Johan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, dan Wakil Sekjen DPP PPP Ahmad Baidowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com