Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Panel MK Seharusnya Tak Hanya Periksa Syarat Formil

Kompas.com - 02/03/2017, 16:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai belum mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.

Pada proses sidang pleno, hakim konstitusi hanya akan membahas terpenuhi atau tidaknya syarat permohonan.

Misalnya, mengenai ambang batas pengajuan permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, permohonan pengajuan sengketa dapat diproses jika selisih suara yang diperoleh pasangan calon berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.

Tata cara ini hampir sama dengan penyelesaian sengketa pada 2015.

Tahap pemeriksaan pengajuan permohonan dimulai dengan sidang panel. Sidang ini digelar sebelum MK memutuskan permohonan tersebut layak atau tidak diteruskan ke tahap sidang pleno. 

Pada sidang pleno, semua pihak terkait memberikan keterangan.

"Kalau selisih itu tidak terpenuhi, MK secara ketat tidak akan melanjutkan perkaranya," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Menurut dia, seharusnya, pada tahap sidang panel itu hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan dan materi permohonan.

Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.

"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.

Senada dengan Charles, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya B menyarankan agar hakim MK memeriksa dengan seksama permohonan yang diajukan oleh pemohon.

"Sekalipun dia tidak penuhi dua syarat formal, periksa saja kecurangannya dulu. Tidak perlu masuk sidang pokok perkara," kata Adam.

Dikutip dari situs MK, tercatat sudah ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.

Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com