JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota panitia seleksi calon penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud MD mengatakan, ada 3.000 orang yang mendaftar proses seleksi calon penasihat KPK.
Menurut Mahfud, jumlah peserta seleksi tergolong cukup tinggi.
"Pendaftar banyak sekali, ribuan, lebih dari tiga ribu," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Menurut Mahfud, dari 3.000 pendaftar, hanya sekitar 250 orang yang lolos dalam tahapan seleksi syarat administrasi. Para peserta yang lolos kemudian akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
"Kami butuhnya hanya empat. Alhamdulilah banyak peminatnya," kata Mahfud.
Kesempatan menjadi penasihat KPK terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang bersedia menjadi penasihat KPK periode 2017- 2021.
Para pendaftar wajib memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan panitia seleksi. Pertama, pendaftar haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan melalu Kartu Tanda Penduduk dan paspor.
Kemudian, usia pendaftar minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada akhir pendaftaran. Pendidikan para pendaftar minimal S1 atau setara, dan diperbolehkan memiliki keahlian di luar bidang hukum.
Selain itu, pendaftar bukanlah pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir. Pendaftar juga bersedia untuk melepas jabatan lain, di luar jabatan sebagai penasihat.
(Baca: "Calon Penasihat KPK Bukan Pajangan")
Bagi aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, wajib melampirkan izin dari atasan yang berwenang di masing sesuai aturan di setiap instansi.
Syarat lainnya, pendaftar tidak boleh memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan pimpinan dan pegawai KPK.
Kemudian, pendaftar bukan orang yang pernah dihukum karena suatu kejahatan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pendaftar wajib menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit.