Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskresi KPU DKI untuk Kampanye Putaran Kedua Penuh Tanda Tanya

Kompas.com - 27/02/2017, 19:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengkritik kebijakan KPU DKI Jakarta tentang kampanye pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Ia mendapatkan informasi bahwa keputusan soal kampanye pada putaran kedua itu hanya didasarkan pada diskresi KPU DKI Jakarta.

"Jadi hanya berdasarkan diskresi. Tidak ada dasar hukum yang kuat. Nah, di sinilah timbul masalah," ujar Ray melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).

Persoalannya, apakah diskresi tersebut digunakan secara tepat atau tidak.

"Mestinya kan penggunaan diskresi harus ada unsur daruratnya, lalu ada unsur kepentingan yang masif. Nah sekarang misalnya kampanye dengan tidak kampanye, dengan melayani publik DKI Jakarta, yang lebih urgent yang mana? Apalagi sekarang ada banjir," ujar dia.

(Baca: KPU DKI: Untuk Putaran Kedua, Tidak Ada Larangan untuk Kampanye)

Selain itu, diskresi tersebut otomatis berimbas pada status Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini sudah aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Artinya, jika kampanye jadi dilakukan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menonaktifkan Basuki kembali dan menunjuk Pelaksana tugas.

"Persoalannya, apakah mungkin seorang gubernur dinonaktifkan karena kebijakan yang bersifat diskretif? Masa berkuasa gubernur kan fix lima tahun, dijamin konstitusi. Oleh karena itu hanya konstitusi juga yang bisa membatalkan itu. Bukan diskresi," ujar Ray.

"Harus setara UU juga yang menyatakan Gubernur itu dinonaktifkan kalau melakukan kampanye tahap kedua. Harus UU. Kalau hanya dalam bentuk SK KPU dasarnya, waduh kacau sekali republik ini," lanjut dia.

(Baca: KPU DKI Pastikan Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Sangat Kuat)

Ray meminta KPU DKI Jakarta mengkaji kembali rencana tersebut. Dia meminta KPU lebih hati-hati dalam memberlakukan sebuah kebijakan agar tidak menuai pro dan kontra.

Diberitakan, KPU DKI awalnya tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, hal itu berubah.

KPU DKI memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua. Keputusan itu diambil usai KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017). KPU DKI menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua. Sebab, Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu juga demikian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com