Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penerbitan Izin Baru Pabrik Semen di Rembang, Ganjar Dinilai Membangkang

Kompas.com - 24/02/2017, 19:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang mengeluarkan izin baru untuk PT Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.

Pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga anggota koalisi, Muhammad Isnur, menilai, Ganjar telah melakukan pelanggaran hukum dengan terbitnya izin bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017 tersebut.

"Kami mengecam keras tindakan Gubernur Jawa Tengah atas keluarnya izin lingkungan yang baru. Menurut analisis kami ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan Ganjar dengan menerbitkan izin tersebut," ujar Isnur, saat dihubungi, Jumat (24/2/2017).

Isnur menyebutkan, penerbitan izin baru melanggar putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebelumnya.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak membangun pabrik semen dan mengeluarkan izin tambang di Pegunungan Kendeng sampai ada hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHK) yang sedang disusun oleh Kantor Staff Presiden (KSP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagai Kepala Daerah, kata Isnur, Ganjar seharusnya mempertimbangkan beberapa aspek dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan daerah dengan mematuhi kebijakan pemerintah pusat.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pegunungan Kendeng sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah agar izin tidak dikeluarkan.

Upaya itu diantaranya mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Selain itu, Ganjar harusnya mempertimbangkan kehidupan rakyat yang lebih baik. Hal-hal itu seharusnya menjadi landasan bagi Gubernur Jawa Tengah dalam mengambil keputusan," kata Isnur.

Ia juga menganggap Ganjar keliru dalam menafsirkan putusan MA.

Saat jumpa pers, Ganjar Pranowo mengatakan keputusan mencabut izin lingkungan sudah sesuai dengan yang diperintahkan oleh MA.

Selanjutny,a izin lingkungan dapat dilaksanakan apabila PT Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Sementara, menurut Isnur, amar Putusan MA hanya menyebutkan membatalkan dan memerintahkan untuk mencabut sama sekali, tidak ada perintah untuk memperbaiki.

Sedangkan terkait perbaikan dan penyempurnaan izin lingkungan tercantum dalam pertimbangan hakim.

Oleh sebab itu, penyempurnaan izin tak bisa dianggap sebagai bagian dari perintah Mahkamah Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com