JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto membantah telah melalukan pencucian uang. Bambang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Oh tidak ada itu," kata Bambang seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, indikasi pencucian uang yang dilakukan Bambang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang diterima dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.
Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.
(Baca: KPK Duga Wali Kota Madiun Terima Gratifikasi hingga Rp 50 Miliar)
Untuk kasus pencucian uang, KPK menyita uang dan memblokir rekening milik Bambang. KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN.
Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya.
Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.
"Mobil saya ada banyak," kata Bambang saat ditanya soal mobilnya yang disita KPK.