Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Blokir Tiga Rekening dan Sita Empat Mobil Wali Kota Madiun

Kompas.com - 20/02/2017, 22:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyita uang dan memblokir rekening milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.

Penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.

"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga menyita empat unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

(Baca: Diperiksa KPK, Pejabat Pemkot Madiun Ditanya terkait Titipan Wali Kota)

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.

Febri mengatakan, guna mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan dilakukan di Madiun.

Selain kasus pencucian uang, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi Bambang Irianto.

Menurut Febri, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah.

Febri mengatakan, dana yang diterima itu dikelola sendiri oleh Bambang. Sebagian dana ada yang diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham.

"Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," kata Febri.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

(Baca: KPK Jerat Wali Kota Madiun dengan Tiga Kasus Korupsi)

Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com