Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Hanya yang Penuhi Syarat Bisa Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Kompas.com - 17/02/2017, 18:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, hanya yang memenuhi persyaratan lah yang nantinya diproses MK.

"Memang dua minggu lagi dia punya keputusan real count-nya (keluar), keputusan KPU kemudian siapa yang merasa keberatan bisa mengajukan," kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (17/2/2017).

Aturan itu diatur di dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.

Kemudian, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa, serta selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

(Baca: Mengintip Kesiapan MK Hadapi Permohonan Sengketa Pilkada)

Sementara, pada ayat (2) dijelaskan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan dengan 250.000 jiwa.

Adapun penduduk dengan jumlah 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, dapat mengajukan sengketa bila selisih suara 1,5 persen suara. Selisih 1 persen suara diperuntukkan bagi wilayah dengan jumlah penduduk 500.000 jiwa sampai 1.000.000.

Sedangkan wilayah lebih dari 1.000.000 jiwa syarat pengajuan sengketa bila selisih suara 0,5 persen.

"Jadi kalau yang selisih jauh ya tentu tidak masuk dalam suatu obyek (gugatan) lagi," kata Wapres.

(Baca: Wapres Prediksi Hasil Pilkada Banten Digugat ke MK)

Ia menambahkan, pemerintah dalam waktu dekat juga akan mengajukan hakim pengganti Patrialis Akbar yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK.

Meski begitu, tanpa ada pengganti Patrialis pun, MK sebenarnya tetap bisa menyelesaikan sengketa pilkada yang masuk.

"Sidang MK itu cukup lima orang, tim-timnya lima orang. Bisa banyak. Apa lagi kalau banyak (sengketa yang masuk) mungkin tiga-tiga orang jadi cukup tidak jadi soal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com