Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petinggi Gafatar Bantah Melakukan Makar

Kompas.com - 16/02/2017, 22:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mahful Muis Tumanurung mengatakan, pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak dimaksudkan sebagai upaya pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Hal itu disampaikan Mahful dalam agenda ke-23 kasus dugaan penistaan agama dan makar dengan agenda pembacan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/2/2017).

"Bahwa tidak benar jika pendirian Negeri Karunia Tuan Semesta Alam Nusantara dan pelantikan pengurus di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan Kabupaten adalah pemufakatan jahat dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan," kata Mahful.

Menurut Mahful, para terdakwa yang merupakan eks petinggi Gafatar dan pengikut Millah Abraham mencintai dan mengakui pemerintah yang sedang berkuasa. Selain itu, lanjut dia, para penganut Gafatar ingin turut membangun Indonesia.

(Baca: Mantan Petinggi Gafatar: Fatwa MUI Intoleran terhadap Minoritas)

"Mengabdi dan membangun bangsa ini melalui program kedaulatan pangan yang juga menjadi bagian dari Nawacita bapak Presiden Joko Widodo," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Mahful mengatakan anggota Gafatar ingin menjadikan Kalimantan sebagai pilot projects pertanian mandiri.

Menurut Mahful, Kalimantan merupakan daerah subur dan strategis bagi eks anggota Gafatar untuk bertani. Harga lahan di sana dianggap terjangkau bagi eks anggota Gafatar yang berpindah dari kampung halamannya dengan biaya pribadi.

(Baca: Diskriminasi dan Nasib Anak-anak Eks Gafatar yang Terlupakan)

Pada 13 Agustus 2015, organisasi Gafatar dibubarkan melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan, anggota Gafatar mencapai sekitar 50.000 orang. Jumlah simpatisannya lebih banyak dari angka tersebut.

Dalam perkara ini, Mahful dituntut hukuman 12 tahun penjara. Eks petinggi Gafatar lainnya, Ahmad Musadeq juga dituntut 12 tahun. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.

Kompas TV Ahmad Musadeq dan sejumlah pemimpin Gerakan Fajar Nusantara dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara, terdakwa lain Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan jaksa, dalam sidang lanjutan kasus makar dan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/2) kemarin. Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan keberatan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi ketiga terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com