JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) akan menindaklanjuti laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Ganjar diduga melakukan maladministrasi terkait izin lingkungan kegiatan penambangan di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu berpendapat, dugaan maladministrasi yang disampaikan YLBHI sangat kuat.
Ninik menuturkan, Ombudsman akan segera memanggil Ganjar untuk dimintai klarifikasinya.
"Dugaan maladministrasinya kuat. Dari pelaporan YLBHI yang mewakili warga Kendeng. Indikasi maladministrasinya cukup kuat karena gubernur tidak menindaklanjuti putusan MA tahun 2016. ORI tentu perlu menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujar Ninik, saat ditemui di Ruang Pengaduan Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).
"Gubernur memang mencabut izin tapi malah membuat SK untuk mengurus izin baru. Artinya kan secara substantif tetap mengizinkan perusahaan itu akan berdiri," kata dia.
Dugaan maladministrasi, lanjut Ninik, juga terlihat dari proses kebijakan pemerintah daerah yang tidak melibatkan unsur masyarakat yang menolak pendirian pabrik semen.
Berdasarkan keterangam dari YLBHI, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan addendum Amdal dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) terbaru sebagai syarat memroses izin lingkungan.
Sementara, berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam penerbitan peraturan daerah.
"Kalau dari UU No. 12 tahun 2011 indikasi maladministrasinya juga cukup kuat karena seharusnya Gubernur membuat kebijakan itu dilakukan secara partisipatif. Pemerintah dalam membuat kebijakan itu harus melakukan konsultasi dengan pihak yang berkepentingan secara langsung, salah satunya masyarakat," papar Ninik.
Sebelumnya, pengacara publik dari YLBHI Muhammad Isnur melaporkan dugaan maladministrasi Ganjar ke Ombudsman RI.
Isnur menjelaskan, pada sidang peninjauan kembali Oktober 2016, MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.
Namun, Ganjar justru mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.
Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.
SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.
"Seharusnya putusan MA ditaati secara keseluruhan, tidak kemudian mengangkangi dan mengelabui hukum dengan membuat izin baru meski bentuknya addendum, penambahan dari izin yang lama. Sementara Izin pokoknya dibatalkan oleh pengadilan. Jika tidak ditaati ini mempermalukan MA sebagai lembaga peradilan," kata dia.
Selain itu, Isnur mengatakan, dugaan maladministrasi juga terlihat dari proses penerbitan izin baru yang tergesa-gesa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.